Padang, Babarito
Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr. Rasyidin, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Menurut Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Yuni Hariaman, mengatakan berkas terhadap perkara tersebut, telah selesai diteliti.
“Insyaallah dalam beberapa hari ke depan, segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). Dari kepolisian ke Kejari Padang,” katanya, Kamis (3/1).
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penelitian terhadap perkara tersebut, terdapat tiga berkas yang sedang diteliti, untuk empat orang tersangka. Pasalnya ada dua tersangka yang berada dalam satu berkas.
“Kita berharap perkara tersebut, segera kita selesaikan,” tambahannya.
Dalam kasus ini sudah ada empat orang tersangka, yang ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Padang. Mereka adalah AS yang diketahui merupakan mantan Direktur RSUD, sedangkan FO, IH, dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.
Salah seorang tersangka IH merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik sudah menetapkan status tersangka sejak 26 Agustus 2019, mereka dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 miliar.
Namun belakangan kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar. Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr. Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9). (oke)