Padang, Babarito
Berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial TR, yang meninggal dunia, akibat mengalami kanker servik, yang dilakukan oleh tersangka AMR pada beberapa waktu lalu, hingga kini masih mondar-mandir dari Polresta Padang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Menurut Kasi Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Padang, Yarnes, saat ditemui mengatakan, berkas tersebut hingga kini masih belum lengkap.
“Berkasnya sampai saat ini masih, bolak-balik, karena belum lengkap. Tak hanya itu, pada tanggal 24 Januari 2020 kemaren, kita telah melakukan ekspos terhadap perkara tersebut,” katanya Senin (27/1).
Selain itu ia menambahkan, saat ini pihak Kejari Padang masih menunggu kembali berkas tersebut.
“Ya kita tunggu saja, kapan kelengkapan berkas tersebut dari penyidik kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Amran, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual, terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal.
“Kejati Sumbar tidak akan main-main, terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan terus ditindak tegas,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini berdampak besar, terutama kepada korban. Pasalnya akan berdampak terhadap psikologis anak dan rasa trauma psikis, serta merusak dan masa depan.
“Harus melalui psikologi untuk mengembalikan psikis anak, karena cacat dari perbuatan itu sendiri berdampak luas dan lama terbayang bayang dalam kehidupannya,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak, terutama di lingkungan sekitar.
Dalam berita sebelumnya, TR manjadi korban tindak kejahatan seksual yang dilakukan AMR. Dimana perbuatan bejat tersebut, dilakukan sejak Maret 2018. TR yang saat itu berusia 12 tahun, mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari AMR, yang merupakan tetangganya sendiri.
Pada Juni 2019 TR mengalami kesakitan dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Awalnya TR merasa takut dan tidak mau bercerita, namun setelah dibujuk akhirnya baru, ia menceritakannya. Keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke kantor polisi, namun tersangka AMR berhasil kabur.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap tersangka AMR yang melarikan diri. Tepat pada 30 November 2019, tersangka berhasil diciduk oleh polisi di Sungai Penuh Jambi. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, dijerat pasal 82 junto pasal 76 huruf E, pasal 81, pasal 76 huruf D, undang-undang nomor 17 tahun 2016. (oke)