Padang, Babarito
Jajaran Opsnal Polsek Koto Tangah yang dibantu jajaran Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Korong Olo Bangsu Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Informasi yang dihimpun diketahui bahwa pelaku bernama Hendri Rozadi (37), dan berhasil diamankan pada Sabtu (18/1), sekitar pukul 05.45 WIB
“Untuk pelaku merupakan resedivis curanmor yang pernah ditahan di Lapas Muara Padang dan juga pernah di Lapas Pariaman,” kata Kapolsek Koto Tangah, Kompol Rico Fernanda, Minggu (19/1).
Dikatakannya bahwa penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan masyarakat, dan tim opsnal Polsek Koto Tangah melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Koto Tangah, diketahui pelaku bersembunyi di sebuah rumah yang berada di daerah Olo Bangau, Nagari Kataping, Batang Anai.
“Selanjutnya tim Opsnal berkoordinasi dengan jajaran Opsnal Polres Padang Pariaman untuk memastikan keberadaan pelaku, dan pada pukul 05.45 WIB tim mengepung rumah pelaku,” ungkap Rico.
Dijelaskannya untuk pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri.
“Namun pelaku berusaha untuk lari dan akhirnya ditembak hingga mengenai betis sebelah kanan kakinya. Selanjutnya ia dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan pengobatan,” ungkap Rico.
Dijelaskannya bahwa pelaku diduga melakukan aksinya sebanyak empat kali bersama istrinya, yaitu pencurian sepeda motor di wilayah Koto Tangah.
“Pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP),” tutupnya. (mor)