Padang, Babarito
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di kawasan pinggir jalan A. Yani Nomor 21 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka bernama Syamsuardi (58) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek warga Padang Pasir I Nomor 45 RT 04 RW 05 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja dengan berat masing-masing lebih kurang 1/4 ons.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan atas informasi masyarakat bahwa tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu.
“Dari informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal yang dikenal dengan sebutan tim Hyena Satresnarkoba Polresta Padang tersebut melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka yang ciri-cirinya telah dikantongi dari informasi masyarakat,” ujar Dadang.
Berdasarkan informasi masyarakat juga diketahui tersangka sering terlihat di kawasan jalan A. Yani, sehingga tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitaran jalan tersebut.
“Saat melihat tersangka sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat, anggota langsung mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkap Dadang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan ketua RT dan ketua RW setempat, anggota opsnal menemukan beberapa paket sedang dan kecil sabu dan ganja di dalam saku celana serta di dalam jok motor tersangka.
“Ditemukan 5 paket sedang terbungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu serta 13 paket kecil terbungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana tersangka,” ucap Dadang.
Setelah melakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka, tim opsnal melanjutkan pemeriksaan di sepeda motor tersangka yang dicurigai masih menyimpan paketan lain narkotika.
“Saat tim membuka jok motor tersangka, ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam yang saat dibuka ternyata di dalamnya terdapat 5 paket terbungkus kertas warna coklat yang bisikan daun, ranting, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja serta satu lembar plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja,” lanjut Dadang.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Selain barang bukti sabu dan ganja tersebut, kami juga mengamankan satu unit Handphone merk Samsung warna putih, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi milik tersangka,” pungkas Dadang. (mor)