Padang, Babarito
AMR (56), seorang nelayan warga Batuang RT 2 RW 1, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang yang merupakan tersangka perbuatan cabul terhadap anak berinisial TS (12) hingga menyebabkan korban menderita Kanker Rektum Stadium 4 mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban sebanyak 4 kali.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan didampingi Kasatreskrim AKP Edriyan Wiguna dalam sesi jumpa pers ungkap kasus perbuatan cabul, Senin (2/12) menyebutkan, tiga dari perbuatan yang dilakukan pelaku di bagian depan (Vagina) korban, selain itu pelaku juga pernah melakukan perbuatannya di bagian belakang (dubur) korbannya.
“Dari 4 kali menyetubuhi korban, perbuatan tersebut dilakukan di semak-semak dengan iming-iming diberi uang dan mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain,” ujar Yulmar.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 juncto pasal 76 e juncto pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
“Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka paling singkat diancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar,” ucap Yulmar.
Dikatakan oleh Yulmar, terkait peristiwa yang menyebabkan korban mengalami kanker akan disampaikan ke ahli sebagai pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.
“Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, entah apa yang merasuki AMR alias Udin Gombak (56) hingga tega ia mencabuli anak yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya itu, korban inisial TS (12) mengalami kanker serviks stadium 4 dan terpaksa dilarikan ke Jakarta untuk mendapat perawatan intensif.
Pasalnya, korban diiming-imingi akan diberi uang demi terpenuhinya nafsu bejatnya. Sehingga korban yang masih bau kencur itu akhirnya menjadi korban dan tempat pelampiasan hasrat kakek yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut.
Tak hanya itu, korban diperkosa hingga berkali-kali, yang bermula pada tahun 2018 yang lalu. Saat itu korban tengah berjualan keripik, karena uang hasil jualan keripiknya (korban) hilang, saat itu timbul niatnya untuk mencabuli anak dengan memanfaatkan kondisi untuk mengganti uang korban yang hilang tersebut.
Selanjutnya tersangka menjalankan aksinya dan mengajak korban untuk memenuhi hasratnya dengan mengancam untuk tidak diberitahu kepada siapa pun. Semenjak itulah yakni pada bulan Agustus 2018 pelaku mulai mencabuli anak hingga bulan April 2019.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, Sabtu (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa dan sampai di Kota Padang pada malam harinya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Tersangka ini sebelumnya sempat kabur dari kejaran polisi, setelah perbuatannya diketahui oleh pihak keluarga, saat akan ditangkap di kediamannya di Bungus, pelaku diketahui tidak berada di sana dan diketahui kabur ke daerah pesisir selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berusaha mencari tersangka ke Pesisir Selatan namun tetap tidak diketemukan dan ditenggarai telah kabur ke daerah lain.
Barulah pada Sabtu (30/11) tersebut keberadaan tersangka diketahui berada di Provinsi Jambi dan tinggal bersama keponakannya yang berada di sana. Bekerja sama dengan kepolisian setempat, akhirnya tersangka diringkus disaat sedang bekerja.
Diketahui modus tersangka memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Setiap kali melakukan, korban dikasih Rp 20 hingga Rp 30 ribu dan diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. (mor)