Padang, Babarito
Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa, di Namnamleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepuluan Mentawai. Mantan Kepala Desa Namnamleleu, Sese Katet Baga (47) bersama dengan mantan sekretaris Johan (54) dan Jerlius Sakerebau (40) yang juga mantan bendara desa (penuntutan terpisah), digiring kemeja hijau untuk menlanjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (5/12).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Eka Lakshmi Fitriani bersama tim, mendakwa ketiga terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain ataupun koorporasi.
“Pada bulan Januari hingga Desember tahun 2018. Di desa Namnamleleu mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp 1.430.831.200,-, dimana dana tersebut diperuntukan untuk 20 kegiatan proyek desa, seperti pembangunan jalan beton,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
JPU menambahkan, terdakwa Johan yang saat itu menjabat selaku sekretaris desa mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Namun pekerjaan itu, tidak sesuai dengan semestinya dan malah hanya sebagian,” ujar JPU.
Lebih lanjut disebutkan, terdakwa juga melakukan proses pencairan dana desa di Namnamleleu.
“Namun pada saat itu, terdakwa, tidak melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi pada kegiatan tersebut,” sebutnya.
JPU juga menuturkan bahwa, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya.”Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan dua rekannya, yakninya Sese Katet Baga dan Sakerebau, negara telah mengalami kerugian,” ucap JPU.
Dari hasil penghitungan inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, kerugian negara sebesar, Rp 912.320.382. Tak hanya itu, ketiga terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 ayat 1 huruf b ayat (2), (3) Undang-Undang RI, nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undng nomor 31, tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek Putra, Fadli bersama tim, tidak mengajukan, nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang yang diketuai oleh Agus Komarudin beranggotakan M. Takdir dan Zaleka, kembali melanjutkan sidang pada tanggal 16 Desember 2019 mendatang, dengan agenda saksi. (oke)