Padang, Babarito
Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD Padang tahun anggaran 2017-2018, hingga kini masih terus di disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, proses penyidikan masih terus dilakukan dan didalami. Pasalnya saat ini Kejari Padang tengah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar, untuk menghitung kerugian negara.
“Kita masih menunggu hasil dari BPK Sumbar, karena kita berkoordinasi dengan BPK terkait penghitungan kerugian negara,” katanya, ketika ditemui di ruang tunggu lantai dua, Kejari Padang, Senin (2/12) sore kemaren.
Dikatakannya, pihak Kejari Padang telah memanggil enam orang saksi dari pihak sekretariat DPRD Padang. Sejauh ini total saksi sudah 23 orang kita panggil.
“Siapa saja yang dipanggil menjadi saksi, kita tidak mau memberikan nama-namanya, karena masih tahap penyidikan umum,” ucapnya.
Meskipun tengah dilakukan pemanggilan para saksi, namun Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Meskipun demikian komitmen Kejari Padang, bertekad menyelesaikan perkara ini.
“Kami juga berkomitmen sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Jadi bukan kasus ini didiamkan saja dan jalan di tempat, jadi masih berlanjut,” ujarnya.
Pergi Melihat Wartawan
Saat tengah dilakukan wawancara, salah seorang laki-laki bertubuh kurus dan mekakai baju Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam kuning, dengan menggunakan id card dibalikkan, sontak terkejut ketika keluar dari ruangan Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Padang.
Pria yang tengah memegang handpone genggam tersebut, tampak terburu-buru pergi setelah melihat wartawan. Saat awak media bertanya kepada kasi intel Kejari Padang, dirinya mengaku tidak tahu.
“Waduh tidak tahu, saya tidak perhatikan,” ujarnya.
Perjalanan Kasus
Dalam kasus ini Kejari Padang, telah memeriksa beberapa orang saksi, beberapa orang telah dipanggil menjadi sebagai saksi, antara lain mantan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Padang, Ali Basar, dan tak beberapa lama kemudian disusul oleh, mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Padang, Asnel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan dana anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017, ditemukan kelebihan pembayaran untuk dua kegiatan yaitu tunjangan transportasi dan perjalanan dinas. (oke)