Padang, Babarito
Sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana korupsi, terhadap penyalah gunaan kewenangan atau jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), di Madrasah Ibdidaiyah Negeri (MIN) Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam tahun 2010 hingga 2018, yang menjerat empat tersangka yakninya mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Nofiardi tahun 1997 hingga 2010, mantan Kepsek Nelwati tahun 2011 hingga 2014, Rustian Aparatur Sipil Negara (ASN) di MIN Gumarang, dan Ujang penjaga sekolah di MIN Gumarang.
Kembali menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (10/12).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
“Menolak semua eksepsi PH terdakwa, memerintah kepada penuntut umum menghadirkan saksi,” kata Hakim Ketua Sidang Agus Komarudin beranggotakan M. Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusan sela.
Terhadap putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Basung, belum dapat menghadirkan saksi. “Kami minta waktu satu minggu majelis,” ujar JPU Revo.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. “Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pekan depan, memerintahkan kepada terdakwa untuk kembali ketahanan,” Hakim Ketua Sidang.
Usai sidang para terdakwa yang didampingi oleh Wilson Saputra cs bersama tim menunda sidang pekan pekan depan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, para tersangka yakninya berinisial N selaku guru ASN di MIN Gumarang tahun 1997 hingga 2010 dan juga mantan kepala sekolah tersebut tahun 2011 hingga 2014, N yang juga selaku mantan kepala sekolah di MIN Gumarang, U selaku mantan penjaga sekolah MIN Gumarang dan R yang merupakan ASN di MIN Gumarang.
Secara bersama-sama, tidak membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kepada orang tidak berhak yaitu dengan estimasi gaji tahun 2010 sampai dengan tahun 2018.
Akibatnya negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 414.961.460. Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1). (oke)