Padang, Babarito
Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang bekuk seorang lelaki paruh baya, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak yang masih dibawah umur. Penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP/648/K/XII/2019/sektor, tanggal 13 desember 2019.
Diketahui, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (16/12) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di pool mobil Lubuk Basung Express (LBE) simpang Tunggul Hitam Kecamatan Koto tangah, Kota Padang.
“Ya, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Maswar alias War (52) dalam perkara Kejahatan terhadap kesusilaan,” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Rico Fernanda, Senin (16/12).
Tambahnya, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat, kemudian Polsek Koto Tangan menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tersebut. Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polsek Koto Tangah untuk pemrosesan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa baju kaos panjang lengan warna biru bintik hitam, baju kaos lengan pendek Gambar marmied, baju kaos lengan panjang warna merah bird dan jilbab warna hitam yang diduga milik Korban,” bebernya.
Sementara itu diketahui, perbuatan pelaku terjadi di Komplek Mutiara Putih Blok Z No. 6 Kelurahan Batang Kabung Ganting Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku atas nama Maswar warga Komplek Mutiara Putih, Blok Z Nomor 6 Kelurahan Batang Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Kemudian untuk pelaku akan dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.17 thn 2016, Pasal 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 289 KUH Pidana dan Pasal 290 KUH pidana,” ujar Rico.
Hingga saat ini jajaran Polsek Koto Tangah masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.
“Karena tersangka baru kami amankan, jadi kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana perbuatan dari tersangka ini,” pungkas Rico. (mor)