Sawahlunto, Babarito
Bentuk komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polres Sawahlunto kembali dibuktikan dengan berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (7/12) kemarin di depan Pos Kamling Desa Rantih Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.
Pelaku dengan inisial MAR (2) warga Jalan Kali Citarum Blok U No 13 RT 003 RW 008 Kecamatan Nanggalo Kota Padang ini ditangkap saat mengendarai mobil avanza di TKP.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat narkoba AKP Sugianto, yang didampingi Kasubbag Humas IPTU Bunial Husni membenarkan penangkapan tersebut, benar satnarkoba telah berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan itu diawali informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, dari informasi tersebut petugas langsung memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku, disaat pelaku keluar dari mobil, pelaku membuang satu paket narkoba jenis sabu, setelah dilakukan pencarian petugas berhasil menemukan satu paket sabu dan juga dari pelaku sendiri,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan, saat penggeledahan petugas berhasil menemukan dua paket sabu dari pelaku dan langsung dilakukan penyitaan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket kecil sabu, Handphone dan satu unit mobil avanza. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/abd)