Padang,Babarito
Setelah satu bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, meneliti berkas kasus dugaan korupsi terhadap pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, Kota Padang, yang menjerat tersangka berinisial AP (32). Akhirnya berkas tersebut dinyatakan lengkap.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan, Polresta setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya Polresta Padang melimpahkan berkas dan tersangka (tahap dua) ke Kejari Padang pada Selasa (17/12) kemaren.
“Pada Selasa (17/12) kemaren, Polresta Padang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi los lambung Pasar Bungus. Setelah ini ada kita akan menyiapkan dakwaan untuk dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Padang,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12) sore kemaren.
Ia menambahkan tersangka AP dilakukan penahanan badan. “Ya kemaren tersangka didampingi kuasa hukum, setelah dilakukan adminitrasinya, baru tersangka dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,” tambahannya.
Disebutkannya dalam perkara ini, Kejari Padang menyiapkan beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim. “Ada empat orang JPU yang menangani perkara tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdakwa, pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 18 ayat 1 huruf a dan b junto ayat 3 huruf a dan b, undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Dalam berita sebelumnya, tersangka AP merupakan buronan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Bungus (Los Lambung) tahun anggaran 2012. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/II/X/2013/, tertanggal 6 Februari 2014 dan sekitar lima tahun menghilang. Tersangka AP ditangkap, saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Padang.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut kerugikan negara sekitar Rp117 juta tersebut, AP sebagai rekanan pengerjaan los lambung Bungus. Sementara proyek memiliki anggaran sebesar Rp1 miliar.
Sebelum AP, sudah ada dua orang tersangka lainnya, yang dijerat dalam kasus yang sama dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Padang. Kedua orang itu adalah Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yusman sebagai pengawas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin menjatuhkan putusan pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (oke)