Padang, Babarito
Polresta Padang melimpahkan berkas kasus dugaan suap, yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang berinisial JN, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada Selasa (17/12) sore lalu.
Tak hanya satu tersangka saja, Polres Padang juga melimpahkan berkas lainnya (pemberi suap), berinisial IZ (63). Para tersangka tampak naik ke lantai dua, dan masuk ke ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, melalui kasi intel Kejari Padang Yuni hariaman mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan.
“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua), mereka kita bawa kerumah tahanan (rutan) yang berada di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” katanya kepada wartawan, di ruang kerjanya.
Selain itu ia menambahkan, para tersangka masing-masing didampingi kuasa hukumnya. Dikatakannya dalam perkara tersebut, Kejari Padang telah menyiapkan beberapa jaksa yang tergabung dalam tim. “Ada empat orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, dalam waktu dekat, Kejari Padang segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ia menjelaskan bahwa, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 18 ayat 1 huruf a dan b junto ayat 3 huruf a dan b, undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Dalam berita sebelumnya, Polresta Padang menangkap JN yang merupakan ASN di Pemkot Padang. JN ditangkap karena adanya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Padang.
Penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB). Selain itu, polisi menyita yang merupakan barang bukti, berupa uang dengan total sebesar Rp33.590.000 dan dokumen pengurusan BPHTB, dan mobil Fortuner milik tersangka. JN dan IZ ditangkap di depan Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin Padang pada beberapa waktu lalu.
JN sendiri berkerja di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dan IZ merupakan pihak swasta yang akan mengurus BPHTB. (oke)