Padang, Babarito
Tidak tahu bahwa yang membeli adalah Polisi, Pelaku pencurian spesialis pencurian mobil L 300 dan kendaraan bermotor ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku yang sudah 3 kali masuk keluar penjara tersebut sudah melakukan aksinya di 20 TKP berbeda di Kota Padang, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kejadian peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu malam (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB di samping atau pinggir jalan TPU Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Informasi yang diterima, pelaku yang sudah banyak melanglang buana dalam kasus pencurian roda 4 dan roda 2 yang bernama Yuda Putra Pratama (25) yang tinggal di Asrama TNI AD Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan, adanya laporan dari korban dengan laporan polisi No :LP/882/K/XII/2019/SPKT I Unit I tanggal 29 Desember 2019 dengan korban Alex Chandra TKP teras Mesjid Jami Ansarullah Jalan Cokrominoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Dengan ditambah rekaman CCTV yang didapat oleh Polisi, mendengar informasi pelaku akan menjual hasil curiannya Polisi pun menyamar sebagai pembeli.
Respon polisi pun ditanggapi pelaku, transaksi terselubungpun dilakukan, pelaku yang tidak mengenali Polisi yang menyamar langsung memberikan hasil curiannya motor kepada Polisi. Dengan cepat Polisi menangkap pelaku, namun ketika ditangkap pelaku mencoba melawan.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, pelaku merupakan TO Polresta Padang dan sudah sering masuk keluar penjara dalam kasus yang sama.
“Dalam pengakuan pelaku sudah 22 TKP ia melakukan aksinya mencuri mobil L 300 dan sepeda motor dan dijual di luar Kota Padang. Kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang. (mor)