Padang, Babarito
Setelah resmi diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Sungai Penuh, Provinsi Jambi, AR (66) pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berinisial TS (12) hingga menyebabkan korban menderita kanker rektum stadium 4, menjalani pemeriksaan yang intensif di unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku yang digiring oleh tim Opsnal Polresta Padang di bawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Deny Juniansyah dari Provinsi Jambi tiba di Mapolresta Padang, Sabtu (30/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah sampai di Mapolresta Padang, pelaku langsung di giring ke ruang PPA Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, tersangka diamankan di daerah Jambi, setelah sebelumnya sempat beberapa kali upaya penangkapan yang dilakukan tersangka berhasil kabur.
“Tersangka di Jambi tersebut, tinggal bersama salah seorang keluarganya. Tersangka sendiri diamankan saat sedang bekerja di Daerah Siulak, Sungai Penuh, Jambi,” ujar Edriyan.
Dilanjutkan oleh Edriyan, diketahuinya keberadaan pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Agustus 2019 di provinsi Jambi setelah mendapatkan informasi dari keluarga tersangka yang ada di Padang.
“Bekerja sama dengan kepolisian di sana, diketahui tersangka tinggal bersama keponakannya, mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal langsung bergerak kesana dan mengamankan tersangka yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan,” ucap Edriyan.
Diungkapkan oleh Edriyan, sebelum diringkus di Jambi, tersangka diketahui sering berpindah tempat, setelah perbuatan yang dilakukannya diketahui oleh pihak keluarga, sehingga setiap akan diamankan tersangka berhasil menghilang.
“Setelah keluarga melaporkan kasus ini dengan nonor laporan Polisi Nomor: LP/469/K/VII/2019/SPKT Unit III, tanggal 6 Juli 2019, kami langsung berusaha mencari keberadaan tersangka di kediamannya yang berada di Bungus, namun saat disana Kami tidak menemukan pelaku, dengan keadaan rumah yang kosong. Setelahnya, diketahui tersangka berada di Kabupaten Pesisir Selatan, namun setelah kami cek kebenarannya, ternyata tersangka pun tidak berhasil ditemukan dan ditenggarai telah kabur ke daerah lain. Barulah Sabtu kemaren tersangka berhasil diamankan dengan bekerja sama dengam pihak kepolisian yang ada di sana,” ucap Edriyan lagi.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan PPA Satreskrim Polresta Padang guna mendalami kasus yang menyebabkan korbannya harus mendapatkan perawatan khusus di rumah sakit.
“Sementara ini perbuatan tersangka sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara, “pungkas Edriyan. (mor)