Padang, Babarito
Pelaku begal yang saat beraksi sering melukai korbannya, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas, pelaku yang baru berumur 19 tahun itupun langsung dibawa ke Polresta Padang.
Penangkapan pelaku dilakukan Kamis malam (26/12) sekitar pukul 20.30 WIB, di belakang Bank Nagari Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku begal yang bernama Dakhriyano Alkafi (19), warga Parak Laweh RT 003 RW 004 Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung bermula adanya laporan dari korban yang berinisial Mr (20), ketika itu pelaku mengambil paksa motor dan barang-barang berharga lainnya di depan SD Kartika Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur sekira tanggal 22 Desember 2019.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu, sejumlah saksi mengatakan bahwa pelakunya ciri ciri kecil dan kayak anak remaja.
Dengan penuh keyakinan, Polisi mengarah perbuatan tersebut kepada pelaku dimana pelaku pernah berurusan dengan pihak berwajib, keberadaan pelaku pun dicari di mana pelaku berada.
Setelah sekitar sepekan lamanya pelaku dicari, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Koto Marapak tempat persembuyiannya, dengan cepat Polisi menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, setelah pelaku ditangkap pelaku pun mengakui bahwa ia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Sejumlah barang buktipun berhasil kami amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa No Pol, 2 buah helm warna putih, 1 buah tas sandang salempang warna hitam yang tali sandang nya putus, 1 buah dompet dan uang tunai, pelaku memang sadis ketika beraksi tidak segan-segan melukai korbanya,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, untuk kasus ini masih terus didalami apakah pelaku melakukan aksinya sendirian atau bersama komplotan Lainnya masih didalami.
“Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (mor)