Padang, Babarito
Diduga melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan terhadap satu unit mobil, tiga komplotan pelaku dibekuk Personel Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang. Dua pelaku diantaranya merupakan sepasang Suami Istri (pasutri).
Ketiga pelaku yakni Novita Sari (21) M. Andika Gusren (20) dan Reynaldi (21) ditangkap di tempat dan lokasi yang berbeda. Berawal dari informasi bahwa Novita Sari berada di Muaro Paneh Kabupaten Solok. Personel Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo meluncur ke Kabupaten Solok.
Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, ketiganya diduga pelaku persekongkolan untuk melakukan pencurian terhadap satu unit mobil. Dua diantaranya merupakan suami istri yakni Novita Sari dan M. Andika Gusren.
“Setelah kita menangkap Novita Sari di Muaro Paneh Kabupaten Solok, selanjutnya ia diinterogasi untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya,” sebut Andi, Kamis (12/12).
Berdasarkan interogasi tersebut, tambah Andi, dilakukan pengejaran terhadap pelaku Andika (suami Novita). Tidak lama dilakukan pengejaran, akhirnya Andika berhasil dibekuk di kawasan Bypass Jalan Lintas Sumatra.
“Kami berhasil menangkap pelaku Andika di kawasan Bypass beserta Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil Toyota Avanza Tahun 2010 Tipe E warna Hitam dengan nomor polisi BA 1160 RA,” cetus Andi.
Tambahnya, selanjutnya personel langsung bergerak ke kawasan lampu merah Simpang Rumbio Kota Solok yang merupakan lokasi keberadaan pelaku Reynaldi. Personil pun berhasil menangkap Reynaldi dan ketiga pelaku langsung digiring ke Polsek Lubeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Setelah ketiga pelaku diringkus, kami langsung membawa ke Polsek Lubeg untuk dilakukan pemrosesan lebih lanjut. Kemudian perbuatan ketiga pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan,” tutupnya.
Sementara itu diinformasikan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 Pukul 11.30 WIB bertempat di Kota Solok. Ketiga pelaku melakukan persekongkolan untuk melakukan pencurian terhadap satu unit mobil.
Kemudian berdasarkan informasi juga, mobil merupakan milik majikan pelaku Novita Sari yang bekerja di kawasan Lubeg, selanjutnya memanfaatkan kesempatan untuk berencana membawa kabur mobil tersebut, bertujuan untuk dipakai sehari-hari. Kemudian penangkapan ketiga pelaku atas dasar laporan polisi LP/307-B/XII/2019/Sek-Lubeg. (mor)