Jakarta, Babarito
Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis Kementerian/Lembaga dalam kategori implementasi program Stranas PK tertinggi pada 2019.
Dari rilis yang diumumkan Tim Stranas Tjahyo Kumolo dalam gelaran Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kementerian Agama masuk dalam 12 kementerian/lembaga dengan capaian aksi tertinggi.
Stranas PK ini dikelola oleh Timnas PK yang terdiri dari 5 kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bappenas, KemenPANRB, KSP, dan KPK.
“Ada 12 kementerian/lembaga yang harus kita berikan apresiasi karena pencapaian aksinya melebihnya 70 persen, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, PPATK, BPJS, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Kemenaker, Kemendes, BPOM dan Kemenkopulhukam,” kata Tjahyo di hadapan Wapres Ma’ruf Amin, Senin (09/12).
Hakordia 2019 dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, kepala daerah dan sejumlah duta besar.
Pada tanggal 20 Juli 2018, Presiden mensahkan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK merupakan penjabaran komitmen pemerintah bersama KPK untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi, fokus, efektif dan efisien. Enam bulan pertama difokuskan pada perumusan cara kerja dan penyusunan Aksi Pencegahan Korupsi. Peran serta masyarakat terlihat dari keterlibatan LSM, Akademisi, dan Media dalam proses penyusunan, pemantauan, dan evaluasi dari Stranas PK. Begitu juga dengan kolaborasi Stranas PK dan unit kerja KPK yang makin intensif.
Stranas PK memiliki tiga fokus sektor: (A) Perizinan dan Tata Niaga; (B) Keuangan Negara; dan (C) Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan dalam 11 Aksi dan 25 sub-Aksi sebagai berikut: ((1) Surat Keterangan Domisili Usaha; (2) Online Single Submission; (3) One Map (4) Penetapan Kawasan Hutan; (5) Beneficial Ownership; (6) Utilisasi Nomor Induk Kependudukan; (7) Indonesia National Single Window; (8) Manajemen anti Suap; (9) Perencanaan Penganggaran; (10) Pembentukan UKPBJ; (11) e-katalog; (12) Sistem Informasi Kinerja Penyedia; (13) Konsolidasi Pengadaan; (14) Sentralisasi Pengadaan; (15) Reformasi Pajak; (16) Konfirmasi Status Wajib Pajak; (17) Base Erotion and Profit Shifting; (18) National Data Repository; (19) Sistem Merit; (20) Zona Integritas; (21) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; (22) Right Sizing; (23); Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; (24) Pengawasan Keuangan Desa; (25) Sistem Peradilan Pidana Terpadu; (26) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Online; dan (27) Pedoman Penuntutan.
Keseluruhan aksi dan sub-aksi di atas bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara. Selain itu juga untuk mengurangi beban administrasi, tumpang tindih, dan ego sektoral instansi pemerintah dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan menyatakan, masuknya Kemenag dalam daftar 12 kementerian/lembaga yang pencapaian aksi pencegahan korupsinya melebihi 70 persen patut disyukuri.
“Terkait tingginya capaian aksi cegah korupsi Kemenag, tentu kita bersykur. Tiga tahun Kemenag meraih WTP secara berturut, tentu menjadi salah satu aspek penilaian. Ke depan, capain aksi pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dengan tata kelola anggaran yang akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Nur Kholis.
Kesekjenan, lanjut Nur Kholis, berkomitmen untuk mendorong seluruh satker melakukan akselerasi dalam proses reformasi birokrasi di Kementerian Agama.
“Bekerja keras untuk mempertahkan WTP menjadi cara bersyukur yang tepat sekaligus bukti komitmen dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya. (*/ti)