Padang, Babarito
Kasus dugaan pengerusakan kantor Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada beberapa waktu lalu, yang menjerat tersangka berinisial AB, saat ini tengah menunggu kepastian hukum.
Pasalnya dua rekannya lainnya yakninya Hartani dan Haliman Hamid, telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA Padang, masing-masing tiga bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Ranu Subroto mengatakan, terhadap kasus yang menjerat tersangka AB, saat ini masih menunggu kepastian hukum.
“Ya dua tersangka lainnya dengan kasus yang sama kan, sudah divonis oleh pengadilan. Dan kini tengah menunggu kepastian hukum, mengingat dua terdakwa tersebut tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT),” katanya kepada awak media, Selasa (17/12).
Selain itu ia menambahkan, setelah keluar hasil putusan dari PT, pihak Kejari Padang, langsung melimpahkan berkas perkara atas nama AB ke PN Kelas IA Padang. “Ya kita tunggu dulu pekara pokoknya, kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkrah), langsung dilimpahkan ke PN Kelas IA Padang,” tambahannya.
Sebelumnya PN Kelas IA Padang telah memvonis dua tersangka lainnya, yakninya Hartani dan Haliman Hamid. Kedua dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing tiga bulan kurungan. Saat itu sidang dipimpin oleh Gutiarso dengan didampingi hakim anggota Agus Khomarudin dan Lifiana Tanjung.
Dalam putusan tersebut disebutkan, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan juga sudah mengganti kerusakan tersebut. Majelis hakim pun menilai kedua terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.
Saat itu putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Jumadil mengaku pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria, sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa sama dengan putusan majelis hakim yakninya tiga bulan kurungan.
Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (oke)