Padang, Babarito
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatra Barat (Sumbar) Irsyad Syafar menyampaikan bahwa hak interpelasi merupakan hak anggota DPRD. Itu merupakan tindakan yang konstitusional dan bagian dari hidup berdemokrasi. Ia mengingatkan bahwa interpelasi bukan hak fraksi maupun ketua partai.
Ia menjelaskan bahwa hak interpelasi dapat digunakan oleh anggota DPRD untuk meminta keterangan dari pemerintah provinsi terkait program strategis yang dilaksanakan.
“Bila ada yang mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur, tidak ada masalah, itu dilindungi oleh konstitusi. Tapi tentu harus melewati proses yang sudah diatur,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar tersebut, Senin (16/12).
Namun menurutnya, sepanjang tahun 2018 dan 2019, Komisi 3 sudah sering berkomunikasi dengan OPD yang menjadi mitra kerja. Terutama terkait pencapaian perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan Gubernur Sumbar.
“Sebagai mitra kerja Komisi 3, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan juga Biro Kerjasama dan Rantau sudah memberi penjelasan. Dan tentunya semua perjalanan dinas ke luar negeri Gubernur haruslah dengan seizin dari Kemendagri,” tambah Irsyad Syafar.
Ia menambahkan, selama ini perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sumbar adalah untuk mempromosikan daerah, wisata, seni dan lainnya. Ada yang untuk mengikuti iven internasional. Atau juga menghadiri sidang internasional yang terkait dengan Provinsi Sumbar.
“Seperti sekarang ini, Gubernur sedang di Kolombia untuk menghadiri sidang Unesco dalam rangka penetapan status Warisan Budaya Dunia Tak Benda, yaitu pencak silat. Dan alhamdulillah, Sumbar telah mendapatkannya. Sebulan sebelumnya, sidang Unesco juga terkait penetapan Warisan Budaya Dunia Benda di Sawahlunto. Tentu Gubernur harus hadir,” tutupnya. (ti)