Padang, Babarito
Diduga mengklaim tanah pusaka peninggalan dari ninik mamak yang telah meninggal. Enam terdakwa emak-emak yaitu Kartini (64), Erna Yetti (56), Rina Melati (36), Yeni Erita (44), Yasdawati (45), Devi Susanti (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (16/12).
Dalam sidang tersebut, keenam orang tersebut didakwa oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menyuruh melakukan menghancurkan, merusak atau menghilangkan suatu barang.
“Bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, merusak sawah milik korban,” kata JPU Pitria saat membacakan dakwaannya.
JPU menambahkan atas perbuatan para terdakwa, membuat korban dan keluarganya, tidak dapat menggarap sawah untuk sementara waktu. “Akibatnya korban dan keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” sebut JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menjelaskan bahwa para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 406 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Fadli dan Jonifer, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sehingga sidang yang diketuai oleh Suratni, dilanjutkan pada 19 Desember 2019 dengan agenda saksi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Kartini bersama dengan orang tuanya, dan terdakwa Erna Yetti datang kerumah Agustini (korban). Di mana terdakwa berniat untuk, meminta tanah agar mendirikan bangunan, namun korban tidak memberikan dengan alasan tidak ada haknya atas tanah tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2017, terdakwa mendatangai lokasi tersebut, bertempat di sawah terletak di RT 02/RW02, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Terdakwa Kartika datang untuk membuat pancang, alasan terdakwa adalah tanah tersebut, peninggalan pusaka. Namun korban yang mengetahui langsung datang ke lokasi. Saat itu terdakwa lainnya pun datang kelokasi milik korban. Para terdakwa memiliki peran yang berbeda, ada mencangkul dan marah-marah terhadap korban dan ada yang menghancurkan pondok, sehingga terjadi keributan.
Korban yang tak terima, akhirnya melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kini keenam emak-emak ini menjalani porses hukum. (oke)