Padang, Babarito
Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap, pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, Kota Padang, yang menyeret Arif Priyadi (32), hingga kini masih diteliti oleh Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang).
Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Yuni Hariaman, mengatakan, kasus tersebut masih diteliti oleh tim kejaksaan.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), berkas yang dikirimkan oleh Polresta Padang diteliti. Terdapat beberapa orang jaksa yang masuk dalam tim, guna meneliti berkas perkara tersebut,” katanya, Selasa (3/12).
Selain itu ditambahkannya, untuk perkara ini melibatkan empat orang jaksa.
“Arif Priyadi adalah buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Bungus (Los Lambung) tahun anggaran 2012. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/II/X/2013/, tertanggal 6 Februari 2014,” tambahnya.
Dikatakannya, bahwa tersangka sekitar lima tahun menghilang.
“Tersangka ditangkap pihak Polresta, ketika hendak mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kota Padang,” imbuhnya.
Sebelumnya, sudah ada dua orang yang terdakwa dalam kasus yang sama, telah divonis bersalah oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kedua orang itu adalah Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Yusman sebagai pengawas. Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut kerugikan negara sekitar Rp 117 juta tersebut. Saat itu tersangka sebagai rekanan pengerjaan los lambung Bungus. Sementara proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 1 miliar. (oke)