Padang, Babarito
Bermodalkan informasi dari masyarakat terkait sebuah pondok sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika, dua pemuda dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang di Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (9/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka Sarjani Surganda (24) serta rekannya Rudini (33) warga Koto Tangah dibekuk saat tengah duduk hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Disaat mengetahui kedatangan petugas salah satu pelaku yakni Rudini berusaha kabur, namun hal tersebut telah di antisipasi dengan petugas yang telah mengepung pondok tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah pondok yang terletak di Koto Panjang Kelurahan Lubuk Minturun sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan atau pengintaian tentang aktifitasnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya di pondok tersebut,” ujar Dadang.
Dari penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik wama merah jambu yang di dalamnya terdapat gulungan kertas tisu warna putih yang berisikan satu paket kecil terbungkus plastik klip bening butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu, satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat satu paket kecil terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis saabu juga ditemukan di lantai pondok,” ungkap Dadang.
Selanjutnya petugas juga menemukan 6 lembar plastik klip bening diduga pembungkus narkotika jenis sabu terselip di dinding pondok, satu buah botol plastik bening yang pada tutupnya warna hijau terdapat 2 buah pipet kecil yang diduga alat hisap sabu.
“Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam merek NOKIA warna biru serta satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna putih yang merupakan kepunyaan kedua pelaku,” ucap Dadang.
Selanjutnya keduanya langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (mor)