Padang, Babarito
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat, sepanjang Januari 2019 hingga sekarang, telah menerbitkan 30 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Padang Muji Susilawati menargetkan, seluruh anak-anak di Kota Padang memiliki KIA. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para orang tua untuk segera mengurus KIA untuk anak-anaknya.
“KIA ini merupakan kartu identitas diri bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ujar Muji, Jumat (13/12).
Dia menjelaskan, penerbitan KIA diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional WNI.
Adapun persyaratan dalam pengurusan KIA ini adalah membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan akte kelahiran anak.
“Dalam pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh karenanya, kita mengimbau agar dalam pengurusannya dilakukan langsung oleh orang tuanya masing-masing,” imbaunya. (*/ti)