Padang, Babarito
Tak terima aliran listriknya diputus oleh Perusahan Listrik Negara (PLN) Rayon Tabing. Arman CS yang beralamat, di Jalan Raya DPR Ujung RT 04 RW 14 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Melayangkan gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dalam gugatan tersebut Armand CS, selaku penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Jefrinaldi. Dalam sidang tersebut, PLN dalam hal ini selaku tergugat tidak hadir pada sidang tersebut. Sehingganya sidang yang dipimpin oleh Nurmantiyas didampingi Fatyuddin dan Chairul, menunda dan dilanjutkan pada 9 Desember 2019, dengan agenda pemanggilan pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa, rumah penggugat didatangi oleh tergugat pada 21 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian tergugat mencabut meteran listrik penggugat secara sepihak, dengan alasan karena meteran penggugat bermasalah dan akan diganti dengan meteran yang baru.
“Tergugat pada waktu itu mengatakan akan memasang kembali meteran penggugat yang dibukanya, sehingga penggugat percaya kepada tergugat dan membiarkan meteran penggugat dicabut,” kata kuasa hukum penggugat, Rabu (4/12).
Kuasa hukum penggugat menambahkan, setelah mencabut meteran listrik, tergugat meninggalkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi sambungan Listrik.
“Bahwa sekira pukul 14.00 WIB pada waktu yang sama, salah seorang anggota keluarga penggugat, menyusul ke kantor tergugat untuk menagih janji. Namun tergugat untuk, menyuruh penggugat membayar denda sebesar Rp 7 juta, dengan tuduhan penggugat mencuri arus. Sehingga penggugat keberatan dan tidak terima atas tindakan dan tuduhan yang dilakukan tergugat,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penggugat melakukan pemasangan listrik melalui tergugat dan penggugat mempercayakan kepada tergugat untuk memasang seluruh jaringan listrik, tanpa menggunakan pihak lain.
“Namun sampai sekarang saat gugatan ini diajukan meteran listrik penggugat belum juga dipasang oleh tergugat. Pada saat pencabutan meteran listrik milik penggugat, penggugat baru mengisi voucher pulsa token listik sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.
Dikatakannya, penggugat orang biasa yang tidak mengerti ilmu kelistrikan, dan penggugat tidak pernah diberitahu terlebih dahulu oleh si tergugat untuk melakukan pembongkaran meteran listrik. Tak hanya itu, penggugat merasa dirugikan, baik materil maupun dan immateril.
Kuasa hukumnya meminta, agar kasus ini dapat diselesaikan, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Hukum itu harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh,” tegasnya.
Kepada wartawan Arman CS mengaku, telah dirugikan oleh pihak PLN.
”Saya memiliki dua batang kelapa, namun rusak akibat ulah PLN. Sehingganya batang kelapa itu mati. Pada hal kelapa itu dapat menambah penghasilan saya untuk kebutuhan keluarga,” ujar Arman yang berprofesi sebagai buruh. (oke)