Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, menuntut empat orang terdakwa. Kasus dugaan tindak pidana korupsi, terhadap infranstuktur pasca bencana alam tahun 2016 lalu.
Para terdakwa yang dituntut oleh JPU adalah mantan Kasi Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Irda Hendri, dan tiga terdakwa lainnya, yakninya Ito Marliza, Mai Afri Yuneti, serta Benni Ardi (berkas terpisah).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing, satu tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta. Bila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara, masing-masing tiga bulan.
Khusus untuk terdakwa Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti, JPU menambah hukumannya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk negara.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata JPU Khairul bersama tim, saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (6/12).
JPU menambahkan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal
3 junto18 ayat 1 huruf b, tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terhadap tuntutan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing para tedakwa, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Terhadap permintaan dari PH terdakwa, sidang yang diketuai oleh Agus Komarudin beranggotakan Zaleka dan Elysia Florence, memberikan waktu satu minggu. “Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan,” tegas hakim ketua sidang.
Usai sidang keempat terdakwa yang tidak ditahan ini, meninggalkan ruang sidang. Sidang kasus korupsi tersebut, telah berjalan sejak enam bulan lebih.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2016 telah terjadi bencana alam yakni banjir dan tanah longsor yang, menerjang Kecamatan Sugai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuhan dan Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Terhadap bencana alam tersebut, membuat sejumlah kerusakan infranstuktur. Terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mana sesuai dengan SK Bupati Solok Selatan.
Pasca terjadinya bencana alam, BPBD Solok Selatan mengajukan delapan paket pengerjaan tanggap darurat dan telah disetujui. Dana dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke BPBD tidak sesuai, dengan jumlah dana yang disetujui, dengan total pengerjaan Rp10.560.000.000.
Dalam pengerjaan tersebut, terdapat selisih dana yakninya Rp 900.000.000. Selanjutnya terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial, danmenghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, serta melakukan penawaran pengerjaan. Setelah bertemu para terdakwa ini melakukan kesepakatan.
Terhadap pengerjaan tersebut, Benni Ardi selaku dirut PT. Buana Mitra Selaras meminjamkan perusahaannya, dan pengerjaan perbaikan darurat pun dilakukan. Setelah pengerjaan dilakukan namun, pihak panitia tidak mengecek kelengkapan dokumen sehingga diambil kesimpulan pengerjaan dapat dilakukan.
Namun dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, terdapat selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan yang dilakukan. Sehingganya menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi, dalam hal selaku rekanan. Sehingganya negara mengalami kerugian sebesar Rp1. 087. 942.813,80. (oke)