• Latest
  • Trending
Delapan Tahun Mencari Keadilan Untuk Dua Putra

Delapan Tahun Mencari Keadilan Untuk Dua Putra

14/12/2019
Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

13/01/2021
Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

12/01/2021
Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

12/01/2021
Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

08/01/2021
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

08/01/2021
Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

07/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021
Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

06/01/2021
Jelang Idul Adha, Polresta Padang Himbau Warga Waspada Pencurian Ternak

Langgar Prokes, Polresta Padang Akan Panggil Dua Pemilik Restoran

04/01/2021
Retail
Monday, January 18, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Delapan Tahun Mencari Keadilan Untuk Dua Putra

by Taufik Ismed
14/12/2019
in Hukrim, Sijunjung
0

Padang, Babarito

Sudah delapan tahun lamanya Yusmanidar, mencari keadilan untuk kedua putranya, yang meninggal, karena dianiaya oleh oknum kepolisian, saat menjalani proses hukum di Polsek Sijunjung. Kini Yumanidar tampak lega, karena hukum telah berpihak kepadanya.

Pasalnya apa yang telah diperjuangkan Yusmanidar, selama ini telah membuahkan hasil. Yumanidar yang didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, guna menerima uang ganti rugi sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Menurut kuasa hukumnya Wendra Rona Putra CS mengatakan, uang ganti rugi tersebut, berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) RI, yang mana berbunyi Polda, Polres dan Polsek bersalah melakukan kelalaian dan menghukum untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp500 juta.

“Di mana Polda sudah mentransfer uang kerekening keluarga korban sebesar Rp500 juta dan disaksikan oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, serta dihadiri oleh Kapolres Sijunjung, Kapolsek Sijunjung dan ditandatangani berita acaranya,” katanya kepada awak media, Jumat (13/12).

Selain itu ia menambahkan, bahwa Polda, Polres dan Polsek telah menunaikan putusan tersebut. Pasalnya negara harus bertanggung jawab, atas tindakan pelanggaran HAM oleh institusi.

“Harapannya ini menjadi titik balik refleksi bagi kepolisian di Sumatra Barat (Sumbar) untuk, tidak lagi melakukan pendekatan dengan penyiksaan, terhadap tersangka untuk mencari pengakuan. Sehingganya tidak ada lagi korban yang berjatuhan,” tambahannya.

Ia berharap agar ini menjadi titik balik dari, Polda Sumbar, Polres dan Polsek untuk, mulai memperlakukan tersangka sebagai manusia yang harus dilindungi hak-haknya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Yusmanidar, selaku orang tua korban merasakan letihnya mencari keadilan. Dimana pada akhirnya pelaku dijerat pidana. “Para pelaku saat diputus oleh Pendilan Negeri Sijunjung, divonis bersalah,” jelasnya.

Disebutkan saat ini para pelaku telah bebas dan ada juga yang telah pensiun. “Saya berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi, dan untuk kepolisian kami sangat senang, karena telah menjalankan putusan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Yusmanidar yang saat itu memakai jilbab ungu ini, tampak meneteskan air matanya. Saat awak media mencoba mendekati dan bertanya, dirnya hanya diam dan dijawab dengan tetesan air mata serta pergi meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Gutiarso melaui, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Yeni menuturkan, bahwa proses penyerah ganti rugi telah dilaksanakan. “Ya sesuai putusan pihak kepolisian telah menjalankan dan jumlah ganti rugi yakninya Rp500 juta,” imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, Faisal dan Budri dituduh telah mencuri kotak amal pada tahun 2011. Saat itu polisi menemukan kunci T, dan diduga keduanya terlibat dalam jaringan pencurian bermotor (curanmor) yang pada akhirnya dibawa ke Polsek Sijunjung.

Saat di Polsek Faisal dan Budri mendapat perlakukan penyiksaan dari oknum polisi sampai akhirnya, kedua kakak adik ini meninggal dunia. Setelah itu, dilakukan penyidikan beberapa oknum polisi diproses dan hingga pada akhirnya, dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Para pelaku ada yang divonis satu tahun dan tujuh bulan kurungan penjara, ada juga yang dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. Hingga sampai tahun 2015, keluarga korban mengajukan ganti rugi kepada Polda Sumbarr, Polres dan Polsek Sijunjung.

Pada tingkat pertama permohonan keluarga sempat ditolak, oleh pengadilan. Hingga akhirnya melakukan upaya banding ke MA RI, sehingganya permohonan keluarga korban dikabulkan. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
Hukrim

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
Hukrim

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
Hukrim

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang
Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021
Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap
Hukrim

Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

06/01/2021
Polresta Padang Turunkan 700 Personel Amankan Pilkada
Hukrim

2020, Kasus Kriminalitas di Padang Turun

31/12/2020

Archives

  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
  • Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
  • Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
  • Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia
  • Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.