Padang, Babarito
Sudah delapan tahun lamanya Yusmanidar, mencari keadilan untuk kedua putranya, yang meninggal, karena dianiaya oleh oknum kepolisian, saat menjalani proses hukum di Polsek Sijunjung. Kini Yumanidar tampak lega, karena hukum telah berpihak kepadanya.
Pasalnya apa yang telah diperjuangkan Yusmanidar, selama ini telah membuahkan hasil. Yumanidar yang didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, guna menerima uang ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Menurut kuasa hukumnya Wendra Rona Putra CS mengatakan, uang ganti rugi tersebut, berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) RI, yang mana berbunyi Polda, Polres dan Polsek bersalah melakukan kelalaian dan menghukum untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp500 juta.
“Di mana Polda sudah mentransfer uang kerekening keluarga korban sebesar Rp500 juta dan disaksikan oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, serta dihadiri oleh Kapolres Sijunjung, Kapolsek Sijunjung dan ditandatangani berita acaranya,” katanya kepada awak media, Jumat (13/12).
Selain itu ia menambahkan, bahwa Polda, Polres dan Polsek telah menunaikan putusan tersebut. Pasalnya negara harus bertanggung jawab, atas tindakan pelanggaran HAM oleh institusi.
“Harapannya ini menjadi titik balik refleksi bagi kepolisian di Sumatra Barat (Sumbar) untuk, tidak lagi melakukan pendekatan dengan penyiksaan, terhadap tersangka untuk mencari pengakuan. Sehingganya tidak ada lagi korban yang berjatuhan,” tambahannya.
Ia berharap agar ini menjadi titik balik dari, Polda Sumbar, Polres dan Polsek untuk, mulai memperlakukan tersangka sebagai manusia yang harus dilindungi hak-haknya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Yusmanidar, selaku orang tua korban merasakan letihnya mencari keadilan. Dimana pada akhirnya pelaku dijerat pidana. “Para pelaku saat diputus oleh Pendilan Negeri Sijunjung, divonis bersalah,” jelasnya.
Disebutkan saat ini para pelaku telah bebas dan ada juga yang telah pensiun. “Saya berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi, dan untuk kepolisian kami sangat senang, karena telah menjalankan putusan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Yusmanidar yang saat itu memakai jilbab ungu ini, tampak meneteskan air matanya. Saat awak media mencoba mendekati dan bertanya, dirnya hanya diam dan dijawab dengan tetesan air mata serta pergi meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Gutiarso melaui, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Yeni menuturkan, bahwa proses penyerah ganti rugi telah dilaksanakan. “Ya sesuai putusan pihak kepolisian telah menjalankan dan jumlah ganti rugi yakninya Rp500 juta,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, Faisal dan Budri dituduh telah mencuri kotak amal pada tahun 2011. Saat itu polisi menemukan kunci T, dan diduga keduanya terlibat dalam jaringan pencurian bermotor (curanmor) yang pada akhirnya dibawa ke Polsek Sijunjung.
Saat di Polsek Faisal dan Budri mendapat perlakukan penyiksaan dari oknum polisi sampai akhirnya, kedua kakak adik ini meninggal dunia. Setelah itu, dilakukan penyidikan beberapa oknum polisi diproses dan hingga pada akhirnya, dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Para pelaku ada yang divonis satu tahun dan tujuh bulan kurungan penjara, ada juga yang dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. Hingga sampai tahun 2015, keluarga korban mengajukan ganti rugi kepada Polda Sumbarr, Polres dan Polsek Sijunjung.
Pada tingkat pertama permohonan keluarga sempat ditolak, oleh pengadilan. Hingga akhirnya melakukan upaya banding ke MA RI, sehingganya permohonan keluarga korban dikabulkan. (oke)