Padang, Babarito
Mayoritas manusia sudah membayangkan bahwa kematian adalah hal yang paling menakutkan di dunia. Namun, tidak ada seorangpun di dunia yang dapat menolaknya. Setiap yang hidup pasti akan mengalami yang namanya kematian atau maut. Seperti halnya yang dialami salah seorang tukang angkat Pasar Alai Amril Tanjung (55), meninggal secara mendadak di Pangkalan Ojek Simpang Empat Lampu Merah Pasar Alai Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Sebelum meninggal, Amril yang beralamat di Perumahan Talago Rt. 002/ 013 Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang itu, sempat menyantap sarapan pagi di kedai lontong tak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Bapak ini adalah bekerja di Pasar Alai sebagai buruh angkat, awalnya saya melihat korban sebelumnya makan lontong dan setelah itu, korban mulai bekerja sebagai buruh tukang angkat sekira pukul 09.10 WIB,” ujar saksi Andri, Rabu (11/12).
Setelah sarapan, saksi lainnya yaitu Juprial (52) dan Mursial melihat bapak paroh baya itu menuju pangkalan ojek Simpang Empat Lampu Merah Pasar Alai untuk duduk-duduk. Kemudian korban akhirnya tertidur di atas kursi tempat biasa para driver ojek duduk.
“Kami menghampiri bapak tersebut dan memeriksa dan ternyata mukanya sudah memucat. Kami pun akhirnya memberitahu kepada Pihak Kepolisian Pos Alai,” terang Juprial dan dibenarkan oleh Musrizal.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Padang Utara AKP Afrino, mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang meninggalnya salah seorang buruh angkat. Pihaknya pun langsung di lokasi untuk mencek kebenarannya.
“Sesampai di lokasi, bapak sudah sudah meninggal setelah warga sekitar membawanya ke Puskesmas Alai melakukan Pemeriksaan,” cetus Kapolsek.
Kepada pihak keluarga, sambung Afrino, disarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan Visum luar maupun dalam untuk mengetahui penyebab kematian.
“Namun pihak keluarga menolak dikarenakan sebelum meninggal dunia pernah mengalami penyakit Strok. Lagian, berdasarkan penyelidikan tidak ada ditemukan bekas pukulan pada diri korban,” tambahnya.
Sementara diketahui, pihak Puskesmas Alai mendatangi TKP untuk dilakukan pemeriksaan. Berselang waktu lebih kurang 20 menit pihak Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ternyata nadi dari korban sudah tidak bergerak lagi.
Selanjutnya sekira pukul 09.20 WIB Polsek Padang Utara dan piket fungsi bersama SPKT Polresta Padang dan Unit Identifikasi mendatangi Rumah Duka yang beralamat di Perumahan Talago RT 002/013 Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang, meminta untuk dilakukan visum.
Pihak Kepolisian membuatkan Surat Pernyataan Penolakan Visum Luar dan Dalam oleh Pihak Keluarga diatas Materai Rp.6000. Selanjutnya Pihak Puskesmas Alai menyatakan kepada pihak keluarga bahwasanya harus menunggu 2 jam ke depan untuk dilakukan proses pemakaman terhadap korban.
Pada pukul 11.30 WIB, pihak korban menandatangani Surat Pernyataan Penolakan untuk dilakukan Visum Baik Luar Maupun Dalam dan Tidak Akan Menuntut di Kemudian Hari Secara Hukum Yang Berlaku. (mor)