Padang, Babarito
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang ciduk satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang merupakan bandar itu dibekuk tengah duduk di teras Puskesmas Pembantu (pustu) di kawasan Jalan Kolam Indah Raya, Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Pelaku atas nama Afrizal (44) warga Jalan Kolam Indah 1 No. 5 RT 03 RW 03 Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, tidak berkutik saat petugas kepolisian melakukan penggrebekan.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah digeledah, satuan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) pada diri pelaku.
“Penangkapan terjadi pada Rabu (4/12) pukul 17.00 WIB di teras Puskesmas Pembantu terkait. Kami menemukan Barang Bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna,” ujar Dadang, Kamis (5/12).
Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Polresta Padang untuk dilakukan pengembangan dan pemrosesan lebih lanjut. Setelah diselidiki, pelaku merupakan bandar yang beraksi di kawasan Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Pelaku merupakan bandar, pelaku sering melakukan transaksi di kawasan tersebut dan telah meresahkan warga setempat,” tambahnya lagi saat dikonformasi.
Sementara diketahui, setelah mendapat informasi, petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sesampai di lokasi, pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu Puskemas tersebut, langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan Masyarakat sekitar.
Kemudian pelaku menunjukan barang bukti yang dibuang di dekat tempatnya duduk, yakni satu kotak rokok merk Sampurna berisikan dua paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian barang bukti lainnya yakni satu unit Handphone lipat warna hitam merek Samsung yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (mor)