Solok, Babarito
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Minggu (1/12) dinihari di dalam rumah yang beralamat di perumahan Grandhil Arya Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Paur Humas Bripka Septriniko membenarkan penangkapan tersebut, memang benar Satnarkoba berhasil mengamankan empat pemuda dalam sebuah rumah yang diduga sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.
“Empat pelaku yang berinisial AOP (27), R (20), WH (34) dan AD (20) ditangkap dalam sebuah rumah, dari keempat pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening, dua buah sisa lintingan diduga narkotika jenis ganja, dua puluh dua lembar kertas vapir merk Narayana 734 Spesial warna putih, dua buah rangkaian pipet, dua buah korek mancis serta satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru No. Pol BA 4709 PE,” ujarnya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Solok IPTU Eko Kurniawan menambahkan, penangkapan tersebut bermula ketika jajaran Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas ke empat pelaku, lalu tim langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan, dari TKP tim berhasil mengamankan empat pelaku dan juga berhasil menyita barang bukti yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Solok untuk dilakukan pemeriksan secara intensif. (*/abd)