Agam, Babarito
Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan atau jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam tahun 2010 hingga 2018.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap empat orang tersangka. Para tersangka yakninya berinisial N selaku guru ASN di MIN Gumarang tahun 1997 hingga 2010 dan juga mantan kepala sekolah tersebut tahun 2011 hingga 2014, N yang juga mantan kepala sekolah di MIN Gumarang, U selaku mantan penjaga sekolah MIN Gumarang dan R yang merupakan ASN di MIN Gumarang.
Keempat tersangka ini datang ke kantor Kejari Agam pada Kamis (31/11) kemaren, dan ditahan oleh Kejari Agam, sebelum dibawa ke lapas. Menurut Kepala Kejari Agam Rudy H Manurung didampingi kasi Intel Kejari Agam Devitra Romiza dan kasi Pidana Khusus Rova Yofirsta, mengatakan para tersangka menjalani periksaan kesehatan sebelum dibawa ke lapas.
“Setelah diperiksa oleh tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung, mereka kita bawa ke lapas Kelas II B, sedangkan untuk yang perempuan kita bawa ke rumah tahanan Maninjau,” katanya ketika diwawancari melalui handpone genggam, Jumat (1/11).
Selain itu ditambahkan, dalam kasus tersebut para tersangka ini secara bersama-sama, membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kepada orang tidak berhak yaitu dengan estimasi gaji tahun 2010 sampai dengan tahun 2018.
“Akibatnya negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 414.961.460,” tambahannya.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1). Dikatakannya saat ini Kejari Agam tengah menyiapkan saksi-saksi dan barang bukti untuk dihadirkan kepengadilan. (oke)