Padang, Babarito
Puluhan emak-emak yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kebenaran (Pebran), melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (18/11).
Para pendemo menuntut agar pihak Kejari Padang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD Padang tahun anggaran 2017-2018.
Menurut ketua LSM Pebran Anif Bakri, kasus ini bermula adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar di DPRD Padang yaitu korupsi, terindikasi 21 orang.
“Korupsi yang dilakukan yaitu terhadap perjalanan fiktif, itu sangat jelas sekali memperkaya diri sendiri. Selanjutya dana transportasi yang di duga fiktif, dimana terlibat empat orang. Hingga saat ini kasus tersebut tergantung di kejaksaan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa, terdapat rumor yang berkembang ada permainan di kejaksaan.
“Rumor yang berkembang lainnya yaitu DPRD sebagai ladang ATM di kejaksaan, kami ingin lembaga kejaksaan tidak tercoreng dengan ulah orang, yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.
Tak hanya itu ia juga menuturkan, bahwa terdapat uang pada masa purna bakti. “Anggota dewan mengumpulkan uang 9 juta per orang dan uang itu diberikan kepada kejaksaan saat ulang tahun kejaksaan. Ini harus diselidiki agar lembaga ini bersih. Hal ini sempat saya pertanyakan kepada pihak kejaksaan, tapi tidak berani menjawab,” tuturnya.
Tuntutan kami ingin adalah menjaga Kota Padang bersih dari korupsi, dan kasus ini diusut tuntas tersebut. “Saya minta agar kejaksaan proaktif dalam menangani kasus ini, dan pihak kejaksaan berjanji dalam waktu akan menyelesaikannya,” ujarnya.
Sementara itu, kasi pidana khusus (pidsus) Kejari Padang, Yuni Hariaman didampingi kasi pidana khusus (pidsus) Ferry Ritonga menjelaskan, telah menampung aspirasinya para pendemo. Dimana para pendemo menuntut, penanganan perkara korupsi di DPRD Kota Padang, agar ditindak tegas oknum-oknum yang terlibat korupsi.
“Kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikkan umum, artinya belum ada penetapan tersangka. Kita akan profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini Kejari Padang, telah memeriksa beberapa orang saksi, beberapa orang telah dipanggil menjadi sebagai saksi, antara lain mantan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Padang, Ali Basar, dan tak beberapa lama kemudian disusul oleh mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Padang, Asnel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan dana anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LHK) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017, ditemukan kelebihan pembayaran untuk dua kegiatan yaitu tunjangan transportasi dan perjalanan dinas. (oke)