Padang, Babarito
Zulfatriadi (44), yang merupakan Wali Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok, tak membayangkan akan menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi. Terdakwa Zulfatriadi menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (11/11) kemaren.
Tak hanya Zulfatriadi, Darmiatis yang merupakan bendaharanya wali nagari, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Teddy bersama tim, disebutkan, dari rentang waktu dari Januari hingga Desember 2018. Kedua terdakwa dinilai telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti.
“Atas kejadian ini, kerugian mencapai Rp.979,6 juta,” kata JPU dalam dakwaannya.
JPU menambahkan, total uang yang disalahgunakan itu dibagi antara wali nagari dan bendaharanya. Zul mendapat Rp 500,6 juta, sedangkan Darmiatis mendapat sebesar Rp 476 juta.
JPU juga menilai kedua terdakwa, tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dengan mencairkan uang nagari tanpa adanya surat permintaan pembayaran dan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang merugikan negara.
JPU juga menyebut, pertama kedua terdakwa mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) 2018 bukan dari jumlah seharusnya.
“Kemudian mereka juga tidak menyetorkan pungutan kewajiban perpajakan atas pembayaran barang dan jasa, dan kedua terdakwa juga menggelembungkan biaya penggunaan excavator atas pekerjaan konstruksi sebesar Rp.119,7 juta,” sebutnya.
Atas dakwaan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Fani cs, akan mengajukan nota eksepsi (menolak dakwaan JPU).
“Kami minta waktu secara tertulis majelis hakim,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Fauzi Isra beranggotakan Emria dan Elsyia Florence, menunda memberikan waktu hingga 15 November 2019 mendatang. (oke)