Padang, Babarito
Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang, menetapkan M Gufran (14), warga Koto Tuo, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh yang merupakan sopir mobil pick up Strada sebagai tersangka.
“M. Gufran ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengemudikan mobil tanpa surat-surat dan menabrak belasan motor serta seorang pejalan kaki yang sekarang masih dalam perawatan pihak Rumah Sakit Kampus Unand,” ungkap Kasat Lantas Polresta Padang, Selasa (19/11) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan lagi, untuk sementara pelaku yang masih anak-anak diamankan di Unit Laka Satlantas Polresta Padang dan untuk barang bukti mobil mobil pick up strada masih berada di Polsek Pauh sedangkan puluhan motor yang ditabrak masih berada di Unit Laka Satlantas Polresta Padang.
“Kita sudah memeriksa saksi-saksi di lapangan korban dan pelaku, untuk itu kita juga berkoordinasi dengan pihak Bapas Anak Kota Padang dan Lembaga Perlindungan Anak,” ujarnya.
Berita sebelumnya, seorang pejalan kaki dan 13 unit sepeda motor menjadi korban keganasan seorang anak yang baru berusia 14 tahun, mengemudikan mobil tanpa surat-surat dalam keadaan mengantuk. Anak tersebut bersama mobilnya yang kondisi hancur diamankan di unit laka lantas Polresta Padang.
Kejadian terjadi di Jalan M. Hatta di depan Pemondokan Dova, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, pada Minggu malam (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang diterima, saat itu mobil pick up double cabin dengan nomor polisi, BA 9704 FQ dikemudikan oleh seorang pelajar atas nama M Gufran (14) warga Koto Tuo, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh.
Dimana kejadian berawal saat mobil pick up yang dikemudikan M Gufran, datang dari arah Simpang Pasir, menuju arah gerbang Kampus Universitas Andalas (Unand) Kota Padang.
Namun, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), mobil hilang kendali dan menabrak pejalan kaki, serta 13 unit sepeda motor yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri datangnya mobil tersebut.
Sang anak di bawah umur sempat kabur dan beberapa saat berhasil diamankan oleh Polsek Pauh dan diamankan. Kanit laka Satlantas Polresta Padang Iptu Efriadi menyebutkan, untuk identitas pejalan kaki yang tertabrak tersebut yaitu, Muhammad Fikri (20) merupakan seorang mahasiswa Teknik Mesin Unand, warga Jalan Sidodadi, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kota Pekanbaru.
“Akibat kejadian itu, penjalan kaki tersebut mengalami bahu kanan patah, kepala luka robek dan setelah kejadian dibawa ke Rumah Sakit Unand Padang. Kemudian dirujuk ke Semen Padang Hospital,” ucapnya.
Dikatakan Efriadi, untuk 13 unit sepeda motor yang tertabrak tersebut masing-masing dengan nomor polisi, BA 2179 QD, BD 6587 NN, BA 3828 ML, BA 6353 B, BA 3814 BN, BA 3309 QA, BA 3189 OL, BA 4408 HA, BA 5596 AJ, BM 3912 IJ, BA 4199 OF, B 6265 VIH, BA 5717 LX.
“Rata-rata kendaraan yang tertabrak tersebut milik mahasiswa di sana,” ujar Iptu Efriadi.
Efriadi mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, tapi kerugian ada sekitar Rp 25 juta. Kemudian katanya, untuk kondisi jalan saat itu, jalan lurus beraspal baik, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah di malam hari.
“Kemudian saat ini kata Efriadi, untuk pengemudi mobil tersebut sudah diamankan di Kantor Laka Lantas, Polresta Padang , beserta orang tuanya untuk dimintai keterangan di unit laka,” ungkapnya. (mor)