Padang, Babarito
Dalam sepekan ini, jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polresta Padang.
Senin (4/11) sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Opsnal Polresta Padang berhasil mengamankan Farel (23) yang tertangkap tangan oleh masyarakat di sekitaran Pasar Raya Padang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di Jalan Jendral Sudirman Depan My Bank, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kejadian berawal disaat pelaku berusaha melarikan motor milik korbannya bernama Ayu Angela (21) di depan My Bank, namun karena ketahuan oleh warga sekitar pelaku melarikan diri kearah Pasar Raya, kondisi Pasar Raya yang ramai sehingga pelarian pelaku berakhir dan sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan perbuatannya.
Beruntung jajaran Reskrim Polresta Padang cepat datang dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan. Sesampai di kantor Polresta Padang anggota Opsnal mengintrograsi tersangka yang diamankan tersebut dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan polisi Nomor: LP/767/K/XI/2019atas nama pelapor Ayu Angela. Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 363 KUHP.
Selanjutnya, di hari yang sama, Senin (4/11) sekitar pukul 15.30 WIB di daerah Alai Parak Kopi, jajaran Opsnal Reskrim Polresta Padang juga mengamankan Marto Gindo (23), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu (16/10) yang lalu.
Tidak tanggung-tanggung, setelah dilakukannya pengembangan terhadap penangkapan pelaku, jajaran Opsnal berhasil membekuk Tiga pelaku yakni, Lima Gusmanggar (33), Tegar Pradinata (23), serta Chendy Van Hellen (24) yang bertindak sebagai penjual dan penadah motor curian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna biru berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu, pada hari Selasa (5/11) sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Siteba Kecamatan Nanggalo, tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang juga membekuk Irvan (36) seorang resedivis kasus curanmor yang kembali berulah melakukan curanmor di Jalan Ciliwung, Kelurahan Alai Parak Kopi pada hari Minggu (20/10) yang lalu.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L tahun 2019 warna hitam tampa nomor polisi, satu buah anak obeng ukuran 8 mm panjang 8 cm yang telah diruncingkan ujungnya yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Selain dari tindak pidana tersebut diatas, ia juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain terhadap satu unit merk honda beat di belakang SMA N 3 Padang, satu unit sepeda motor merk honda beat di wilayah hukum Kuranji, satu unit sepeda motor merk honda CRF di Parak Karakah wilayah hukum Padang Timur kota Padang, serta satu unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih di Pampangan Kecamatan Lubeg.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melanggar hukum tersebut.
“Semuanya telah kami tahan, dan akan mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat,” ujar Edriyan, Rabu (6/11). (mor)