Payakumbuh, Babarito
Komitmen jajaran Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikannya dengan berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut satu orang pria dan satu orang wanita, Senin (11/11) kemarin di depan SD 21 Jalan H. Piobang RT03/01 Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Kedua tersangka yang diantarannya berinisial TH (23) warga Jorong Lareh Nan Panjang RT 03/01 Kenagarian Sungai Baringin Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota dan SP (22) jenis kelamin perempuan, warga Jalan Teuku Umar RT 01/02 Kel. Koto Tuo Lima Kampuang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony S, melalui KBO Sat Narkoba IPTU Rika Susanto yang didampingi Paur Humas IPDA Aiga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Paur humas menambahkan, penangkapan itu terjadi Senin (11/11) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bertempat di depan SD 21 Jalan H. Siobang RT 03/01 Kel. Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka TH dengan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil yang diselipkan di belakang kotak rokok, lalu dari nyanyian tersangka TH kemudian ditangkap tersangka SP karena narkotika jenis sabu yang ada pada tersangka TH adalah pesanan SP yang akan diserahkan kepada tersangka P (keberadaan belum diketahui),” ungkapnya.
Atas penangkapan terhadap kedua tersangka, Satnarkoba berhasil menyita 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan di belakang kotak rokkok serta 1 (satu) unit telpon genggam warna hitam.
Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/abd)