Padang, Babarito
Peraturan Daerah (Perda) Derek yang direncanakan dapat dijalankan pada Oktober lalu, saat ini belum dapat dilakukan. Karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang tengah menyiapkan kerjasama dengan instansi dari Kepolisian dan TNI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakri, Senin (4/11). Ia mengatakan, kerjasama dengan instansi dari Kepolisian dan TNI agar tidak adanya masalah atau pertengkaran dengan masyarakat.
“Kita tidak mau adanya pertengkaran dengan masyarakat yang mobilnya diderek. Mudah-mudahan kerjasama dengan instansi tersebut bisa mengurangi pertengkaran,” sebutnya.
Tidak hanya itu, detail pelaksanaan juga tengah disiapkan, seperti batas waktu masyarakat menjemput mobilnya yang diderek. Serta bagaimana sistem dari anggota Dishub yang menjaga.
“Jangan sampai masyarakat kita bermalam-malam tidak menjemputnya. Ini yang tengah dipersiapkan detailnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai,” katanya. (*/ti)