Padang, Babarito
Lakukan pembelian terselubung (Undercover Buying), Unit Opsnal Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) Padang, berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis ganja, di kawasan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Kamis (31/10) dini hari.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Yasril Alias Ucok (40), unit Opsnal Polsek Lubeg berhasil mengamankan Narkotika jenis ganja tersebut seberat 1 Kg yang telah terbungkus rapi dan siap edar.
Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, tersangka diamankan setelah sebelumnya jajaran personel Polsek Lubeg mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perbuatan pemuda yang sering terlihat mengkonsumsi ganja.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Gaung kerap kali terlihat pemuda-pemuda yang menggunakan ganja secara leluasa,” ujar Andi dalam sesi jumpa pers, Jumat (1/11) di Mapolsek Lubeg.
Dikatakannya, berdasarkan dari hasil informasi masyarakat tersebut, jajaran Polsek Lubeg langsung bergerak memastikan informasi, serta mencari informasi dari mana pemuda setempat mendapatkan ganja tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui, ganja tersebut di dapat dari seseorang yang di curigai sebagai pengedar ganja dan merupakan warga Bungus,” lanjut Andi.
Untuk memancing tersangka, personel polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja kepada tersangka Ucok.
“Selanjutnya personel yang menyamar, membuat perjanjian bertemu dengan tersangka di suatu tempat yang berada di kawasan Bungus, dan di saat tersangka datang personel yang menyamar serta beberapa personel lainnya yang telah menunggu kedatangan tersangka langsung mengamankannya,” ungkap Andi.
Setelah mengamankan tersangka, anggota Opsnal juga berhasil menemukan barang bukti ganja kering seberat lebih kurang 1 Kg, kemudian satu unit Handphone yang di gunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, karena terbukti membawa ganja yang telah disiapkan dan dibungkus rapi untuk dijual kepada pembelinya yang merupakan seorang polisi yang menyamar tadi,” ucap Andi.
Diungkapkan oleh Andi, tersangka sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, dan tergolong baru sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
“Dari hasil pengembangan kami hingga saat ini belum diketahui asal usul barang tersebut, sementara itu untuk tersangka akan dikenakan Pasal 153 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Andi. (mor)