Solok, Babarito
Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Jum’at (22/11) sore bertempat di rumah kontrakan pelaku, Jalan Galangang Tangah Selayo Jorong Tapi Ayia Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Fery Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Kurniawan dan didampingi oleh Paur Humas Bripka Septriniko mengatakan memang benar satnarkoba mengamankan satu orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang ditangkap di rumahnya.
Pelaku yang berinisial DA (27) ditangkap saat berada di belakang rumahnya, setelah diamankan kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening, satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit telpon genggam warna hitam beserta simcard nya, satu botol minuman air mineral dibuatkan untuk bong sebagai alat hisap sabu, seperengkat alat hisap sabu berupa pipet, pirek dan pipet sendok yang berada dalam sebuah botol tabung, satu buah dot kompeng yang sudah dilobangi, beberapa buah pipet air mineral yang ujungnya sudah dibengkokkan serta tiga buah korek api mencis,” ungkap IPTU Eko.
Kasat narkoba menambahkan, penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang ingin menjadikan wilayah Kabupaten Solok bebas dari narkoba.
“Selain itu, keberhasilan ini juga bentuk keseriusan dari Polres Solok dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diwilayah kabupaten Solok,” tutup IPTU Eko. (*/abd)