Padang, Babarito
Maraknya laporan masyarakat terkait tindakan melawan hukum berupa perkara perjudian jenis togel di Kota Padang, memaksa satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bekerja ekstra memberantas bandar judi tersebut.
Setelah sebelumnya pada Selasa (19/11) malam Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang sub agen judi togel di kawasan Kurao Pagang, kembali pada hari Rabu (20/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria pelaku perkara perjudian jenis togel online.
Pelaku bernama Syafrianto (35) warga kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di sebuah warung yang berada di kawasan Kelurahan Tarantang, Kecamatan Luki.
Saat diamankan tersebut, tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti satu unit Handphone (HP) dimana di dalam HP pelaku terdapat situs judi togel putaran Hongkong yang angkanya telah dikirim oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yg diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dengan uang sebagai taruhan yang terjadi disebuah warung.
“Dari informasi tersebut lah tim Opsnal bergerak untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ujar Edriyan.
Sesampai di lokasi yang diinformasikan masyarakat, tim Opsnal menemukan pelaku yang tengah duduk di warung sambil memegang sebuah HP.
“Selanjutnya tim Opsnal mengamankan dan melakukan pengecekan terhadap HP pelaku, yang mana di dalam HP pelaku terdapat situs judi togel putaran Hongkong yg angkanya telah dikirim oleh pelaku,” lanjut Edriyan.
Karena diduga telah meresahkan masyarakat dan menemukan barang bukti di HP pelaku tersebut, akhirnya tim Opsnal langsung membawa pelaku ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Sesampainya di Polresta Padang anggota Opsnal mengintrograsi tersangka yang diamankan tersebut dan mengakui perbuatannya, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP /810/A/XI/2019/SPKT UNIT I, tanggal 20 November 2019.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A5S warna hitam milik pelaku, tim opsnal juga mengaman satu buah kartu Debit ATM BNI platinum, uang tunai senilai Rp 70 ribu, satu lembar kertas bukti setoran via ATM serta tiga lembar kertas yg berisikan coretan angka angka togel. (mor)