Padang, Babarito
Terbukti bersalah menjual minuman keras (miras) oplosan, terdakwa TS (51), akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (21/11).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat bulan kurungan penjara,” kata hakim ketua sidang Suratni beranggotakan Inna Herlina dan Ade Zulfiana Sari, saat membacakan amar putusannya kemaren.
Dalam sidang tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.
“Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 139 jo 18 tentang pangan subsider 142 tahun 2012 tentang pangan,” ujar majelis hakim.
Terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Rennal Arifin dan Devi Diany bersama tim, akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim selama satu minggu. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yakninya Dewi Permata Sari, juga pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara, denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan kurungan. Usai sidang terdakwa yang memakai baju rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Padang, meninggalkan ruang sidang setelah, majelis hakim mengetok palu.
Bertolak Belakang
Menurut PH terdakwa, Rennal Arifin mengatakan bahwa, terdapat beda pendapat antara putusan majelis hakim dengan nota pembelaan yang disampaikan pada persidangan minggu sebelumnya.
“Kami minta bahwa klien kami dibebaskan dari segala tuntutan, artinya disini ada perbedaan seperti yang diharapkan,” katanya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa, kliennya hanya menyalin minuman dan dihitung dalam bentuk kemasan, artinya ini merupakan permintaan konsumen yang dilayani.
“Sehingganya tidak sepakat dengan putusan majelis hakim,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, penggerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Sebelumnya, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman beralkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa laut, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (oke)