Padang, Babarito
Bentuk komitmen pemerintah agar Program JKN-KIS dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Yakni 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu ditanggung lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina mengatakan, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta.
Dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta.
“Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019,” jelasnya pada InfoPublik, Rabu (30/10).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yakni Peserta Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000 mulai 1 Agustus 2019.
Sedangkan PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.
Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Asyraf Mursalina, Nantinya pada 1 Januari 2020, Iuran untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), diberlakukan untuk Kelas III menjadi Rp 42.000, dan Kelas II menjadi Rp 110.000, sedangkan Kelas I menjadi Rp 160.000.
“Melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar,” ungkapnya.
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat dan daerah, TNI, serta Polri.
Sedangkan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
Melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan.
“Misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,” tambah Asyraf Mursalina. (*/ti).