Padang Babarito
Setelah pekan lalu meringkus pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti ganja seberat 1 Kg, pekan ini kembali jajaran Opsnal Polsek Lubuk Begalung kembali berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 22,44 gram.
“Penangkapan tersangka bernama David (35) warga Pegambiran tersebut dilakukan, Minggu (3/11) dini hari yang lalu di rumahnya di kawasan Pegambiran, Kecamatan Lubeg,” ujar Kapolsek Lubeg AKP Andi Parningotan Lorena dalam sesi jumpa pers, Rabu (6/11) sore di Mapolsek Lubeg.
Dikatakan oleh Andi, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah Pegambiran tersebut sering terlihat hal mencurigakan terkait transaksi Narkotika, serta pemuda di kawasan tersebut sering terlihat memakai sabu.
“Berdasarkan laporan dari keresahan masyarakat tersebutlah kami bergerak melakukan penyelidikan mencari pengedar yang mengedarkan sabu di kawasan tersebut,” ujar Andi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polsek Lubeg mencurigai seseorang yang diduga sebagai pengedar di kawasan Pegambiran.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, dicurigai lah tersangka David yang di duga sebagai pengedar, dan dilakukan usaha penangkapan di rumahnya,” ungkap Andi.
Saat dilakukan upaya penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, unit Opsnal Polsek Lubeg berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 22,44 gram yang telah dibagi menjadi 3 paket besar dan satu paket kecil siap edar.
“Barang bukti tersebut berhasil kami temukan di dalam mandi tersangka yang disembunyikannya di dalam sikat yang digunakan untuk mencuci pakaian, selain itu kami juga mengamankan satu unit HP milik tersangka yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi,” lanjut Andi.
Mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan dibawa ke Polsek Lubeg untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diketahui merupakan pemain baru dalam hal ini, dan untuk saat ini belum diketahui dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, karena masih dalam proses pengembangan, sementara itu ulah perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Andi. (mor)