Padang, Babarito
32 Paket sedang dan kecil narkoba jenis sabu siap edar berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang dari seorang pengedar bernama Bayu Dewantara (21), warga Jalan Parak Gadang, No 26 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Penangkapan pelaku pengedar sabu tersebut terjadi Selasa (5/11) di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Parak Gadang, Kelurahan Ganting Parak Gadang. Pelaku dan barang buktipun sudah dibawa ke Polresta Padang, sedangkan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang diterima, penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa narkoba jenis sabu dijual bebas dikawasan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan akan laporan itu selama dua bulan polisi melakukan pengintaian.
Setelah didapat data-data dan keterangan masyarakat setempat polisi pun melakukan pengintaian. Usaha polisi tidak sia-sia. Polisi mencium adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong di kawasan tersebut.
Ketika terlihat adanya pengerakan, polisi langsung bergerak. Pelaku pun berhasil ditangkap tapi sayang pembeli sabu berhasil kabur. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket narkona siap edar.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampinggi oleh Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 23 paket kecil narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran ktistal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 paket sedang narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik bening.
“Menurut pelaku, dia mengambil barang dar Pekanbaru melewati jalur darat, Untuk pelaku akan dikenakan Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (mor)