Padang, Babarito
Kasus pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), yang menyeret terdakwa Lyrianti Dakhi, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumaera Barat (Sumbar). Dalam kasus tersebut, terdakwa Lyrianti Dakhi divonis bersalah.
“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara enam bulan penjara dan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani,” kata Hakim Ketua Sidang Edy Subroto dengan majelis hakim Leliwati dan Taswir, dalam putusannya di web resmi PT Sumbar tanggal 30 Oktober 2019.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Yarnes menyebutkan, dirinya mengaku masih menunggu keputusan tersebut. ” Kami masih menunggu karena belum sampai Kekejari Padang,” sebutnya ketika dihubungi melalui via hand pone, Senin (04/11) sore kemaren.
Ditempat terpisah, Penasihat Hukum ( PH) terdakwa AM Mindrofa menuturkan, bahwa dirinya bukan lagi PH Lyrianti Dakhi, “Maaf saya tidak tahu putusan banding itu. Saya bukan PH terdakwa lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Padang yang memvonis terdakwa kasus pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), Lyrianti Dakhi dengan hukuman lima bulan percobaan oleh majelis hakim yang diketua sidang, Yose Rizal beranggotakan Leba Max Nandoko dan M. Sukri, Senin (16/9) lalu.
Atas putusan PN Padang tersebut Kejaksaan Negeri Padang melakukan banding terhadap putusan tersebut, karena mekanismenya kurang dari 2/3 dari tuntutan yang menuntut Lyrianti Dakhi 10 bulan penjara, terdakwa Lyrianti Dakhi didakwa oleh JPU memalsukan dokumen KITAS melanggar pasal 263 KUHP. (oke)