Padang, Babarito
Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) memaksimalkan fungsi penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat dengan kembali membuka stand pengaduan di beberapa unit penyelenggara pelayanan publik di Kota Padang.
Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani didampingi Asisten Materil PVL Syauqi Al Faruqi, Kamis (31/10) mengatakan selain menerima pengaduan masyarakat, tim akan mengenalkan Ombudsman kepada pengguna layanan dan konsultasi seputaran penyelenggara pelayanan publik.
Di stand pengaduan ini juga dapat menyelesaikan aduan masyarakat bersama dengan penyelenggara pelayanan publik.
“Ya, setelah kami membuka stand pengaduan di beberapa unit pelayanan publik beberapa waktu lalu, seperti di GOR H. Agus Salim Padang, Polresta Padang dan Imigrasi Padang, kami akan kembali membuka stand pengaduan serupa di unit pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Adapun lokasinya itu yakni Kantor Disdukcapil Padang pada Selasa (5/11), Kantor BPN/ATR Kota Padang, Selasa (12/11) dan RSUP M. Djamil Padang, Selasa (19/11).
“Ini adalah tugas Ombudsman yang merupakan amanat Pasal 7 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI yaitu melakukan penerimaan laporan masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga masyarakat dan perseorangan,” jelasnya. (*/ti)