Solok, Babarito
RPH Kota Solok sebagaimana diketahui, telah memenuhi standar nasional sebagai Rumah Potong Hewan (RPH) yang representatif. RPH Kota Solok sejak 2017 memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tahun ini telah menerima sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar).
Masa berlaku sertifikat halal LPPOM MUI yang berjangka 2 tahun, diperlukan proses audit kembali sebagai syarat agar RPH Kota Solok tetap memperoleh sertifikat halal tersebut. Maka Sabtu (2/11) dilakukan audit oleh Zulkarnaini, Yan Heryandi dan Harmaini dari LPPOM MUI Provinsi Sumatra Barat.
Rombongan tim auditor halal ini diterima oleh Kepala Bidang Peternakan, Keswan dan Perikanan Ade Kurniati, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RPH Zulhadiman dan Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) UPTD RPH Ulfa Golnarsih di Komplek UPTD yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara tersebut.
Tim Auditor melakukan audit dimulai pukul 02.00 dini hari, hal ini dikarenakan proses pemotongan dilakukan pada jam tersebut. Tim mengevaluasi tata cara pemotongan mulai dari cara kerja alat, termasuk alat yang baru dioperasikan (makfour). Sampai bagaimana tata cara penyembelihan dengan cara islami. Semua proses pemotongan pada pagi itu tidak ada yang luput dari penglihatan tim. Lingkungan sekitar RPH juga tidak luput pantauan tim yang terdiri dari ahli agama dan akademisi ini.
Dalam rangkaian proses audit juga diselenggarakan sumpah untuk selalu menjaga kehalalan proses pemotongan. Sumpah diikuti oleh Kepala UPTD RPH Zulhadiman, dokter hewan khusus RPH Widya Nanda, Keurmaster, Firdaus dan Juru Sembelih Efrinaldi.
Proses perpanjangan sertifikat halal ini sebagai wujud perhatian Pemerintah Kota Solok untuk terus menyediakan bahan pangan utamanya asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Pemerintah Kota Solok terus mengimbau kepada masyarakat, agar membeli daging yang dipotong di UPTD RPH Kota Solok.
Daging yang hewannya dipotong di RPH Kota Solok telah terjamin keamanan dan kehalalannya, mulai dari ternak datang dan diisolasi di kandang penampungan, telah dipantau kelayakan untuk dipotong oleh tim dari UPTD RPH. Sebelum ternak dipotong dilakukan pemeriksaan ante mortem dan setelah ternak dipotong juga dilakukan pemeriksaan, yaitu pemeriksaan post mortem untuk memastikan daging dan produk hasil pemotongan layak, aman dan sehat untuk dikonsumsi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter hewan khusus yang ditempatkan di UPTD tersebut.
Tim pemotongan juga dilatih secara berkala, baik dilatih teknis pemotongan secara medis maupun teknis tata cara pemotongan dengan kaidah agama islam. Dengan demikian daging yang dihasilkan dari pemotongan di UPTD RPH terjamin keamanan dan kehalalannya. Kedepan UPTD RPH akan selalu meningkatkan pelayanannya termasuk dalam penyediaan kendaraan untuk mendistribusikan daging ke pasar. (*/ti)