Jakarta, Babarito
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Top 40 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019 yang terdiri dari 30 instansi dan 10 unit pelayanan publik dalam Kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Tahun 2019.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan Hasil Rapat Pleno Tim Evaluasi Senin (18/11) sebagai tindak lanjut verifikasi terhadap proposal sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 310/2019 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019.
Kompetisi yang sudah diselenggarakan untuk kedua kalinya ini merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik.
“Kompetisi ini bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, di Jakarta, Selasa (19/11).
Kompetisi pengelolaan SP4N-LAPOR! ini diharapkan dapat memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun pengelolaan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan. Tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan manajemen pengetahuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Kompetisi ini juga diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian kondisi yang diharapkan sebagaimana telah dirumuskan dalam Road Map SP4N,” ungkap Diah.
Peserta kompetisi SP4N-LAPOR! terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan unit pelaksana yang menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Kriteria dalam kompetisi ini adalah sistem pengelolaan SP4N yang telah diterapkan selama sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan pada saat pengumuman pendaftaran kompetisi, yaitu November 2019.
Instansi dan unit pelayanan publik yang masuk ke dalam Top 40 selanjutnya akan mengikuti tahapan wawancara di hadapan Tim Evaluasi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 November 2019 di Kementerian PANRB. Tahapan wawancara ini bertujuan untuk memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain pendorong perubahan, dampak yang terjadi, perubahan dan perbaikan pengelolaan pengaduan, serta keberlanjutan inisiatif.
Sebelumnya, peserta kompetisi sudah melalui tahapan penilaian mandiri dan evaluasi dokumen. Setelah mengikuti tahap wawancara, akan dilanjutkan dengan observasi lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi ke unit pengelola pengaduan. Setelah serangkaian tahapan tersebut, akan ditentukan 12 pengelola pengaduan terbaik atau Top 12.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok Zulfadli sebagai leading sektor pengelola aplikasi LAPOR! di Kota Solok saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11), menyampaikan ucapan syukurnya karena Kota Solok tahun ini kembali bisa masuk dalam TOP 40 Pengelolaan LAPOR!.
“Alhamdullilah Kota Solok kembali bisa masuk dalam TOP 40 Pengelolaan LAPOR! Tahun 2019 ini, Tahun 2018 yang lalu Kota Solok juga berhasil masuk dalam TOP 25 Pengelolaan LAPOR! secara nasional. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya Pemerintah Kota Solok untuk melakukan perbaikan layanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif dari seluruh Perangkat Daerah, Kelurahan, Puskesmas dan PDAM Kota Solok, yang secara cepat, tepat dan tuntas dalam menangani setiap laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LAPOR!. Kita berharap tahun ini Kota Solok bisa masuk dalam TOP 12 dalam pengelolaan pengaduan secara nasional,” harap Zulfadli. (*/ti)