oleh Ahmad Rizal (Manager Sharee Management, Sumatra Barat)
Bank Nagari merupakan aset urang awak sebagai institusi lembaga keuangan. Di samping itu Bank Nagari sebagai ikon Ranah Minang dimana dgn keberadaan Bank Nagari dapat menjadi lokomotif pembangunan di Ranah Minang utamanya Sumatra Barat. Keberadaan Bank Nagari sudah cukup lama di ranah minang berdiri sejak 12 Maret 1962 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat dan sudah lebih berkiprah untuk pembangunan masyarakat sumbar sekitar 57 tahun. Sejak awal berdiri sudah banyak perubahan dilakukan Bank nagari naik itu dari sisi penampilan fisik maupun dari sisi kinerja bisnis sebagai sebuah entitas lembaga keuangan di Ranah Minang dan sekitarnya.
Masyarakat minang sebagai nasabah utama Bank Nagari memiliki ciri khas yang sangat dominan dimana mereka hidup dengan filosofis agama yang sangat kuat sejak dulu hal ini ditandai dgn filosofis Hidupnya dengan istilah “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adaik mamakai”. Dari filosofis diatas dapat dimaknai bahwa seluruh kehidupan masyarakat minang diikat dengan syariah dan bahkan adat istiadat yangg berlakupun harus sesuai dengan kaidah syariah. Dan kehidupan tersebut tercermin dari prilaku ekonomi, sosial dan budaya masyarakat minang. Oleh karna itu bersyariah bukanlah sesuatu yang aneh bagi masyarakat minang bahkan ini merupakan suatu keniscayaan masyarakat minang termasuk dalam bidang ekonomi khususnya di bidang perbankan.
Perbankan merupakan suatu lembaga intermediari yg dibentuk berdasarkan undang undang dimana fungsi-fungsi perbankan antara lain adalah sebagai penghimpun dana masyarakat, sebagai penyalur dana masyarakat dan produk – produk jasa layanan perbankan lainnya. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan landasan kepada perbankan dalam hal prinsip dan operasional perbankan syariah. Dengan adanya undang-undang tersebut maka perbankan nasional dan daerah akan sangat mudah untuk menjalankan operasional perbankan secara syariah karena sudah diberikan rambu-rambu yang yg mengatur secara jelas oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan sarana bagi perbankan melalui para pemegang saham untuk menentukan langkah strategis kedepannya termasuk juga bagi Bank Umum Daerah yg masih Unit Usaha Syariah (UUS) atau yang mau konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Khusus bagi Bank Nagari yg sudah memiliki Unit Syariah maka tinggal sedikit lagi untuk mewujudkannya menjadi BUS. Dengan konversinya Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah, hal ini dapat mendorong pertumbuhan market share Bank Syariah yg masih diangka 5% dan Bank Nagari akan mengikuti jejak Bank Umum Daerah yangg sudah konversi menjadi BUS sebelumnya yaitu Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah.
Harapan masyarakat Minang untuk memiliki Bank Syariah secara penuh tentulah sangat besar sekali. Disamping tantangan, banyak sekali peluang-peluang di bisa kelola oleh Bank Nagari jika konversi ke BUS. Misalnya, banyaknya sekolah-sekolah Islam dan pesantren, kuliner minang yang sudah mendunia, potensi alam ranah minang yg indah yang semua itu nanti bisa dintegrasikan dari sisi penghipunan dan dan penyaluran dana masyarakatnya.
Ini merupakan momentum yang sepatutnya harus diwujudkan oleh para pemegang saham Bank Nagari agar dapat mewujudkan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) ditambah lagi dorongan yang sangat kuat dari Masyarat Minang yg di Sumbar dan yang di Rantau untuk mewujudkannya. Momentum ini harus direspon secara kuat pada semua level pemangku kepentingan (Pemerintah, DPRD, Pemegang Saham, Manajemen). Kalau tidak sekarang kapan lagi kita mewujudkan Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah. Bismillah dengat semangat kebersamaan insya Allah kita bisa mewujudkannya..