Padang, Babarito
Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil meringkus komplotan pencuri besi yang terjadi di Stasiun Pulau Air Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada hari Rabu (21/11) yang lalu. Penangkapan komplotan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP:260 /K/XI/2019 tanggal 20 November 2019.
Kapolsek Padang Selatan AKP Jefri Afridan, saat di konfirmasi, Senin (25/11) mengatakan, pelaku yang berjumlah tiga orang ini dibekuk, Sabtu (23/11) di tiga lokasi yang berbeda.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui dari informasi masyarakat, tersangka pertama bernama Yulfuzar alias Gomok (45) tengah mengikuti kegiatan sosialisasi keselamatan kerja Kementrian Perhubungan di Hotel Grand Zuri Padang, pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Jefri.
Adanya laporan masyarakat tersebut, jajaran Opsnal Polsek Padang Selatan bergerak menuju ke Hotel Grand Zuri untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Yulfuzar.
“Setelah Yulfuzar alias Gomok ditangkap dan diamankan oleh unit Opsnal Polsek Padang Selatan, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut,” lanjut Jefri.
Dalam pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Opsnal Polsek Padang Selatan, diketahui tersengka bekerja bersama Dua rekannya masing-masing bernama Usman (34) serta Ridwan Riki Ricardo alias Wan Catuh (20).
“Setelah mendapatkan informasi dari tersangka pertama, anggota Opsnal langsung bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Pulau Air Nomor 12 Kelurahan Pasa Gadang di mana keberadaan tersangka Wan Catuh berada,”lanjut Jefri.
Selanjutnya, jajaran Opsnal bergerak ke kawasan Belakang Pasa Mudik, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan untuk mengamankan tersangka berikutnya yaitu Usman yanh tengah berada di kediamannya.
“Setelah ketiga tersangka diamankan, jajaran Opsnal Polsek Padang Selatan menggiring ketiganya ke Mako Polsek Padang Selatan dengan barang bukti satu Becak Motor Merk Suzuki Shogun BA 5158 AV, serta sebuah kunci inggris yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Jefri. (mor)