Padang, Babarito
Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD Padang tahun anggaran 2017-2018, hingga kini masih berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, didampingi Kasi Pidsus Perry Ritonga mengatakan, proses penyidikannya masih terus dilakukan sampai saat ini, dan pihaknya terus mendalami kasus temuan BPK tersebut.
“Saat ini masih ditahap penyidikan, belum ada tersangkanya. Ada beberapa orang saksi yang akan dipanggil. Sejauh ini kami telah memanggil 17 orang saksi dan akan bertambah lagi,” kata ketika dihubungi melalui hand pone genggam, Jumat (15/11).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara.
“Sebenarnya kerugian negara telah dikembalikan. Namun prosesnya saja yang berbeda ada dua orang yang mengembalikan yakni Y dan OA sebelum penyelidikan. Dan ada satu anggota dewan yang masih aktiv mengembalikan kerugian negara ditahap penyidikan ini bisa disangkakan pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Kejaksaan akan menyelesaikan perkara ini secepatnya.
“Kami juga berkomitmen sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Jadi bukan kasus ini didiamkan saja dan jalan di tempat,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018.
Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan. Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang tidak mengembalikan uang.
Karena hal tersebut akhirnya temuan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Selama penyidikan berjalan pihak kejaksaan juga belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka. (oke)